Penerimaan Pajak Lampaui Target, Hadiah Tapping Box Dibagikan

By Admin


nusakini.com, Jepara – Penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Kabupaten Jepara pada 2024, berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati mengungkapkan, pencapaian dari sektor pajak daerah tersebut luar biasa. Khususnya, pada kategori PBJT hotel, makanan dan minuman, serta hiburan yang melebihi target.

“Kami sangat bersyukur atas pencapaian ini, yang tidak lepas dari dukungan penuh dari Bapak Pj Bupati, Bapak Sekda, perangkat daerah, serta wajib pajak yang mendukung pemasangan alat tapping box (alat pemantau wajib pajak),” ujarnya, pada pengundian hadiah bagi konsumen yang bertransaksi melalui tapping box, di Pendapa Kartini, Senin (30/12/2024).

Dia merinci, untuk PBJT hotel berhasil terealisasi sebesar Rp4,63 miliar, melebihi target Rp4,01 miliar (115,48%). Begitu juga dengan PBJT makanan dan minuman yang tercatat mencapai Rp18,28 miliar, jauh di atas target Rp15,65 miliar (116,78%). Sedangkan untuk kategori PBJT hiburan, berhasil mencapau Rp1,42 miliar dari target yang ditetapkan Rp350 juta (143,06%).

Penjabat (Pj) Bupati Jepara, melalui Sekda Edy Sujatmiko menyampaikan apresiasi atas pencapaian positif tersebut. Menurutnya, penerimaan pajak yang melebihi target merupakan hasil kerja keras bersama.

“Alhamdulillah, ini berkat kerja keras kita bersama, termasuk dukungan dari pelaku usaha dan masyarakat, yang telah memilih untuk menginap, jajan, berenang, dan/atau menikmati hiburan di tempat usaha yang mendukung program tapping box,” ujarnya.

Edy menambahkan, pemasangan tapping box di tempat usaha bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Alat itu juga mempercepat pembangunan daerah, melalui penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Sistem tersebut memungkinkan setiap transaksi tercatat otomatis. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah dapat terjamin.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat, dalam membangun Kabupaten Jepara. Pajak yang dibayar oleh masyarakat akan langsung berkontribusi pada pembangunan daerah. Kolaborasi ini diharapkan terus berkembang, untuk membangun daerah yang lebih maju dan sejahtera.

“Ke depan, masyarakat harus benar-benar merasa memiliki daerah ini. Dengan begitu, mereka akan merasa bangga ketika ada perbaikan jalan atau pembangunan lain, yang hasilnya berasal dari pajak yang mereka bayarkan,” imbuhnya.

Terkait pengundian hadiah bagi konsumen yang bertransaksi melalui tapping box, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada BPKAD Kabupaten Jepara, Abdul Ghofur menjelaskan, pengunjung hotel yang menginap minimal satu malam, pelanggan restoran dengan transaksi minimal Rp50 ribu, serta pengunjung tempat hiburan dengan pembelian tiket masuk minimal satu, masing-masing berhak mendapatkan satu kupon undian. Kupon tersebut akan dihitung berlipat sesuai jumlah malam menginap atau total transaksi.

Disampaikan, proses pengiriman kupon undian berlangsung dari 1 Oktober hingga 20 Desember 2024. Sebelumnya, para peserta undian telah mengirimkan foto setruk atau tiket yang terverifikasi oleh alat tapping box, disertai dengan identitas diri, melalui WhatsApp ke nomor 0813-2643-8946.

Sebagai informasi, hadiah utama pada pengundiang tersebut berupa sepeda listrik, TV LED, AC, sepeda lipat, kulkas, mesin cuci, hingga kompor portabel.(*)